
laporan reporter nada fm : Ferry Arbania
Malang nian nasib yang menimpa abdur raji, warga desa rubaru tersangka pencurian sapi milik Samhaji,50 th, warga desa Duko kecamatan Rubaru, Sumenep. Pasalnya., sekitar jam 5 pagi (7/7) lalu, Abdurr Raji dan 2 orang tersangka lainnya (baca: yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi itu) hendak membawa kabur seekor sapi hasil curian. Namun sayang, aksi mereka keburu di hentikan ratusan massa yang mencegat sekwanan pencuri itu tepat disebalh barat desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan. Ratusan Massa yang sudah geram itu akhirnya membakar mobil station bernomor polisi n-2037-bs bahkan satu diantara tiga maling sapi yang diketahui bernama Abdur Raji babak belur di amuk massa. Berdasarakan keterangan yang dihimpun dari Kapolsek Pasongsongan, Akp Jaswadi, saat terjadi aksi penghakiman massa itu beruntung jajarannya segera datang mengamankan tersangka. ”jika tidak kami amankan Mas, mungkin tersangka tidak hanya babak belur.....”. Ungkapnya prihatin. Apalagi menurut Kapolsek yang terkenal ramah itu menerangkan selama ini masyarakat mengaku sudah merasa geram karena mereka mengaku banyka kehilangan sapi sedikitnya 10 ekor.
Sementara itu Samhaji, pemilik sapi ketika dimintai kererangan mengaku lega kerena sapinya telah ditemukan warga. Namun demikian pihaknya mengaku masih belum puas selama polisi belum memproses pelaku sesuai dengan hukum yang ada. Artinya, dia berharap agar kepolisian segera menindak tegas tersangka guna mengusut sindikat pencurian sapi kelasa kakap itu yang dinilai meresahkan warga. Disaat yang sama Munip, selaku kepala Desa Duko, mengamini keinginan warganya itu. Menurut munip selama ini tersangka memang dicurigai warga sebagai dalang dari puluhan ekor sapi di desanya. ”ya, saya berharap kepolisian bisa segera memproses tersangka, agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di desa saya. Dan ini merupakan keingin warga desa saya. Agar masalah ini tidak ada tawar menwar lagi (tidak diselesaikan secara kekeluargaan:Red.) dan menangkap pelaku lainnya untuk diseret dan diproses seusai pertauran”. Terang Munip semangat.
Perlu juga kami informasikan/ saat ini barang bukti berupa seekor sapi itu menurut keterangan kepal Desa Duko, Munip kepada Advokasi sudah diserahkan kepada pihak Kapolsek Rubaru melalui Kapolsek Pasongsongan yang selanjutnya oleh Kapolsek Ruabru diserahkan kepada Samhaji selaku pemilik barang bukti. Dan apabila nantinya dibutuhkan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan sapi tersebut siap diserahkan kembali kepada aparat kepilsisian.Sedangkan tersangka Addur dan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil yang telah dibakar massa itu dalam pengamanan polisi. Nantinya menurut kepolisian, jika tersangka Addur Raji terbukti bersalah, maka perbuatannya itu bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(Ferry Arbania)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar