
Laporan Reporter Ferry Arbania
22 Agustus 2009]14.00 WIB
meskipun belum dikeluarkannya peraturan pemerintah-pp terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan/ namun satuan lalu lintas-satlantas polres sumenep saat ini menggencarkan sosialisasi undang-undang lalu lintas yang baru tersebut/ mulai dari lingkungan internal polres sumenep dan sebagian kecil mahasiswa//
kasat lantas polres sumenep akp. suwardi menuturkan/ sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol dengan undang-undang nomor 14 tahun 1992 lalu// hanya saja menurut suwardi/ sanksi bagi pelanggar undang-undang baru tersebut lebih berat/ seperti bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat ijin mengemudi-sim/ maka akan dikenakan denda maksimal 1 juta//
• insert kasat lantas sanksi
suwardi menerangkan/ bila nantina pp yang mengatur undang-undang lalu lintas sudah keluar/ maka wajib hukumnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar