” Ini sudah menjadi ketentuan. Karena persyratan administrasi yang diserahkan itu hanya khusus bagi calon perorangan yang bersangkutan. Jadi tetap tidak bisa digantikan ke calon lain” Tegas Hidayat.
Ketentuan itu tidak berlaku bagi calon bupati yang diberangkatkan oleh partai politik.
” Kalau calon dari parpol itu, nggk masalah. Bisa digantikan ke calon lain yang dianggap bisa memenuhi persyaratan”. Imbhunya. Senin siang dikantornya (5/4).
Rencananya, besok (6/4) KPU sumenep berencana ke RSUD. DR. Soetomo, guna melihat hasil test masing-masing pasangan calon, untuk selanjutkan diumumkan pada masing-masing pasangan calon. (ferry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar