nadafmNews- komisi A DPRD Sumenep, temukan indikasi sejumlah PNS di kabupaten Sumenep terang-terangan melanggar peraturan subsesi pemilu.
pelanggaran subsesi itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), dengan sengaja menjadi tim sukses atau pendukung utama pasangan calon dan wakil calon bupati sumenep 2010-2015.
Hal tersebut ditegaskan oleh ketua komisi A DPRD Sumenep, Abrori Mannan dari Fraksi PKB, yang mengaku sangat menyesalkan temuan itu ” Sejumlah PNS itu sudah melanggar subsesi pemilukada dengan menjadi tim sukses salah satu calon tertentu”. Ungkap Abrori.
Abrori meminta sejumlah pihak terkait seperti badan kepegawaian daerah (BKD) dan inpsektorat agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap bawahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar